Logo Selley Beauty

Form Pendaftaran

Selamat datang di halaman pendaftara member ARLEAD Internasional

Data Identitas

Data Alamat

Data Rekening

Data Member

Saya telah membaca dan setuju dengan syarat & ketentuan ARLEAD Internasional.
autorenew
qr_code
New Member -
Grand Total Rp. 0
Total PV 0
Bayar
Syarat & Ketentuan
I. DEFINISI UMUM 
  1. Perusahaan adalah PT Arlead Global Internasional. Perusahaan ini bergerak dibidang usaha perdagangan produk dengan cara pemasaran melalui penjualan langsung berjenjang (Multi Level Marketing). 
  2. Member adalah Penjual Langsung atau setiap orang yang bersedia dan mengikatkan dirinya sebagai Member Perusahaan yang berhak membeli dan menjual / memasarkan produk dengan mendapatkan keuntungan, bonus dan fasilitas-fasilitas lainnya yang disediakan oleh Perusahaan. Member merupakan anggota dari usaha perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  3. Produk adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan melalui Member.
  4. Konsumen adalah orang yang membeli produk perusahaaan melalui Member.
  5. Up line adalah, ”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  6. Down line adalah, MITRA dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah. 7. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN 
Adapun maksud dan tujuan dibuatnya Kode Etik ini adalah sebagai berikut :
  1.  Mengimplentasikan aturan pada PP No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, terutama Pasal 43 yang mengatur tentang Penjualan Langsung.
  2. Sebagai pedoman dan panduan bagi Perusahaan dan para Member dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  3. Menegaskan hubungan antara PT Arlead Global Internasional dengan para Member. 
  4. Mengatur hubungan diantara para Member. 
  5. Melindungi dan menjaga kepentingan PT Arlead Global Internasional dan para Member. 
  6. Mengatur hubungan antar Member dengan Konsumen.
III. PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN 
  1. Persyaratan 
    1. Setiap pemohon yang berhak menjadi Member adalah perseorangan yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan oleh kepemilikan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Indonesia yang valid. 
    2. Pemohon tidak sedang berurusan dengan hukum pidana / bersengketa secara hukum dengan pihak manapun. 
    3. Pemohon dapat mendaftar menjadi Member adalah perseorangan dan tidak diperkenankan atas nama suatu perusahaan, badan usaha ataupun perkumpulan / komunitas 
  2. Prosedur Pendaftaran 
    1. Untuk menjadi Member harus disponsori oleh seseorang yang telah dan masih menjadi Member 
    2. Untuk menjadi Member, pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Member Resmi yang disediakan oleh PT Arlead Global Internasional. Formulir harus diisi dengan lengkap, jujur dan ditandatangani / disetujui oleh pemohon serta tidak dapat diwakilkan yang meliputi informasi mengenai nama lengkap, nomor KTP, HP (WhatsApp), informasi rekening bank. 
    3. Seorang calon Member yang telah mengisi dan menandatangani / menyetujui Formulir Pendaftaran Member Resmi, berarti Member tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik ini & Peraturan Member berikut perubahan- perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT Arlead Global Internasional. Dan pemohon dianggap sah sebagai Member setelah formulir tersebut disetujui oleh PT Arlead Global Internasional. 
    4. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10.000 dan untuk mendapatkan startet kit berupa username dan password untuk masuk ke web Mitra dan dapat mendownload Marketing Plan, Kode Etik, produk knowlege dan informasi-informasi lain dari perusahaan. 
  3. Pendaftaran Member Baru 
    1. Hanya perseorangan yang diijinkan untuk mengajukan permohonan menjadi Member. 
    2. Nama Member harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transferan bonus. 
    3. Apabila Nama Member di form pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima bonus, maka Member tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami / Istri / Anak. 
    4. Apabila data Bank, alamat, atau sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak secara mutlak untuk menolak pendaftaran calon Member baru tersebut 
  4. Pendaftaran Ulang Member Pendaftaran ulang Member hanya dapat dilakukan ketika proses pewarisan keanggotaan, baik itu karena meninggal dunia atau diwariskanketika Member yang sah masih dalam keadaan hidup, dengan mengisi formulir pengalihan keanggotaan / perubahan data dan disetujui oleh PT Arlead Global Internasional. 
  5. Pewarisan Keanggotaan & Masa Berakhir Keanggotaan
    1. Jika seorang Member meninggal dunia, maka keanggotaannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada pasangannya (suami/istri) yang masih hidup. Kecuali seluruh ahli warisnya membuat kesepakatan tersendiri dan mengajukan kepada perusahaan serta telah disetujui oleh pasangannya tersebut. Pasangan yang masih hidup tersebut wajib menunjukkan akta kematian pasangannya tersebut dan menandatangani Formulir Perubahan data Member. 
    2. Bagi Member yang belum menikah atau sudah bercerai maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Form. Pendaftaran Member / Formulir perubahan data. 
    3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT Arlead Global Internasional akan mengikuti keputusan akhir dari Pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan Member dapat diambil ahli sementara oleh PT Arlead Global Internasional sampai mendapat keputusan hukum yang tetap 
    4. Jika ternyata si penerima warisan telah menjadi Member di PT Arlead Global Internasional, maka bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibakan kepada pihak lain. 
    5. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun, maka PT Arlead Global Internasional berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga si penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 18 (delapan belas) tahun. 
    6. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT Arlead Global Internasional akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Dan hal ini akan dibuat dihadapan Notaris. 
    7. Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti : pin, hadiah promo, dan lain sebagainya) tidak dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan, kecuali fasilitas-fasilitas umum seperti Komisi. 
    8. Keanggotaan akan berakhir apabila Member mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak PT Arlead Global Internasional, dengan begitu downline yang bersangkutan akan secara otomatis pindah kepada upline Member tersebut. 
  6. Kedudukan Member 
    1. Member berkedudukan adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Member tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Member tersebut adalah pegawai / staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
    2. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang baik Merek, Logo, maupun Hak Ciptanya, maka Member dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang, alamat, apalagi untuk memproduksi menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk- produk Perusahaan maupun alat bantu produksi sebelum terlebih dahulu diijinkan secara tertulis oleh Perusahaan, sehingga dapat Memberi kesan sebagai pegawai / staff atau wakil, atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
IV. MASABERLAKUKEANGGOTAAN 
  1. Masa berlaku keanggotaan adalah berlaku selama 5 tahun sejak pendaftaran. Perusahaan memberikan tenggang waktu kepada mitra jika dalam 5 tahun berjalan tidak ada keaktifan, maka masa keanggotaan secara otomatis dan seketika berakhir. 
  2. Keanggotaan yang masih dalam kategori action, perusahaan akan menunggu untuk naik menjadi kategori peringkat di atasnya selama 1 tahun dihitung semenjak pendaftaran. 
  3. Keanggotaan dapat diwariskan (sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Kode Etik ini), terkecuali jika Member tersebut dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan, karena terbukti secara hukum melakukan tindakan yang dapat dikatagorikan melanggar hukum dan atau merugikan perusahan maupun Member lainnya.
V. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN 
  1. Kewajiban 
    1. PT. Arlead Global Internasional berkewajiban untuk Memberikan informasi yang sangat jelas tentang sistem penjualan, perhitungan keuntungan, bonus-bonus dan hal lain sehubungan dengan perjualan langsung. 
    2. PT Arlead Global Internasional berkewajiban untuk menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi maupun harga yang telah diinformasikan kepada Member 
    3. PT Arlead Global Internasional berkewajiban Memberikan jaminan barang yang akan dipasarkan oleh Member, baik dari segi spesifikasi, kualitas maupun keasliannya. 
    4. PT Arlead Global Internasional berkewajiban menyediakan informasi yang jelas sehubungan dengan rekap transaksi Member beserta print outnya. 
    5. PT Arlead Global Internasional berkewajiban melakukan pembinaan secara berkala kepada Member, baik secara formal maupun informal, baik secara individu maupun kelompok.
  2. Hak 
    1. PT Arlead Global Internasional berhak sepenuhnya untuk tidak memindahkan seluruh jaringan kepada upline terdahulu sebagaimana disebutkan diatas, apabila menurut perkembangan PT Arlead Global Internasional akan membawa dampak yang kurang baik atau menimbulkan suasana yang tidak kondusif dalam jaringan tertentu. 
    2. PT Arlead Global Internasional berhak untuk menerima atau menolak pendaftaran Member baru dengan pertimbangan tertentu. 
    3. PT Arlead Global Internasional berhak mencabut keanggotaan Member secara sepihak apabila Member diketahui melakukan tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik PT Arlead Global Internasional, memecah belah Member lain, memprovokasi member lain menjadi ricuh, tindakan melanggar hukum (memalsukan produk, menipu konsumen), membuat member lain tidak nyaman dengan perilaku dan ucapan nya dan tindakan lainnya,mengintimidasi member lain , tanpa Memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun. 
    4. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk Memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap Member setiap saat tanpa pemberitahuan lebih dulu, apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya.
VI. HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER 
  1. Kewajiban 
    1. Member berkewajiban untuk mematuhi seluruh Kode Etik, dan peraturan yang telah disepakati bersama. 
    2. Member berkewajiban untuk memberikan informasi/data diri yang benar kepada Perusahaan maupun kepada Konsumen. 
    3. Member berkewajiban untuk menjaga nama baik PT Arlead Global Internasional, produk dan Member lainnya. 
    4. Member wajib bertanggung jawab penuh melaksakan setiap dan keseluruhan kewajibannya berdasarkan perjanjian. 
    5. Member berkewajiban menjelaskan dengan sebaik-baiknya mengenai sistem pemasaran dan produk kepada calon Member downlinenya maupun kepada konsumen 
  2. Hak 
    1. Member berhak untuk memperoleh produk yang sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan oleh PT Arlead Global Internasional. 
    2. Member berhak untuk meminta daftar transaksi penjualan langsung kepada PT Arlead Global Internasional sehubungan dengan penjualan yang dilakukan oleh Member tersebut. 
    3. Member berhak mensponsori Member baru untuk pengembangan grupnya, dan berhak untuk tetap mencari Member baru untuk pengembangan grupnya.
VII. LARANGAN BAGI MEMBER 
  1. Member tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari / memperoleh calon-calon Member baru yang seolah- olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.  
  2. Member tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, membohongi atau tidak pantas. 
  3. Member tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui oleh perusahaan 
  4. Member tidak diperkenankan untuk menjual / menawarkan kepada Member lainnya, atau mengajak / menyuruh Member lain untuk menjual / menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya Member tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.Member tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga. 
  5. Member juga tidak berhak menuntut Perusahaan untuk Memberikan tunjangan seperti termaksud di atas. 
  6. Member tidak diperbolehkan membeli produk PT Arlead Global Internasional selain di Kantor Pusat dan Stockist-stockist yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT Arlead Global Internasional. 
  7. Member tidak diperkenankan menjual produk di market place dan toko eceran tetap.
VII. PROGRAM PEMBINAAN 
  1. Secara Umum, program pembinaan dan pelatihan dasar kepada Member akan dilakukan pada saat Calon Member yang mendaftar dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan diterima sebagai Member.
    1. Jenis pelatihan : 
      1. Materi tentang Pengenalan perusaahaan, Kode Etik dan Marketing Plan 
      2. Materi dasar mengenai Produk (spesifikasi, manfaat, harga, dsb) 
      3. Materi Pelatihan tentang dasar-dasar pemasaran (marketing) 
      4. Sesi tanya jawab seputar Pelatihan 
    2. Waktu pelatihan & tempat
      1. Waktu pelatihan adalah 1 (satu) kali ketika Calon Member mendaftar dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan & diterima sebagai Member. 
      2. Tempat pelatihan adalah dilakukan di kantor PT Arlead Global Internasional Secara Khusus I, program pembinaan dapat dilakukan oleh PT Arlead Global Internasional kepada Member secara individu atau kelompok terbatas. 
    3.  Jenis pelatihan : 
      1. Materi lanjutan tentang update produk, Member lain 
      2. Materi pemasaran lanjutan  
    4. Waktu pelatihan & tempat :
      1. Waktu pelatihan adalah setidaknya dilakuan setiap 2 (dua) bulan satu kali, dan ditujukan untuk Member. 
      2. Tempat pelatihan dapat dilakukan di kantor PT Arlead Global Internasional, maupun tempat lain yang memungkinkan (disesuaikan dengan jumlah peserta dan kondisi)
  2. Secara Khusus II, program pembinaan dapat dilakukan oleh upline masing- masing secara individu maupun kelompok kepada downlinenya masing- masing atas persetujuan PT Arlead Global Internasional. 
  3. Adapun fasilitas pembinaan yang dapat disediakan oleh PT Arlead Global Internasional adalah dapat berupa materi pembinaan dalam bentuk fisik (hard copy) maupun non- fisik (soft copy/digital).
IX. GANTI RUGI
  1. Ganti Rugi terhadap barang rusak atau cacat yang diakibatkan oleh faktor produksi, pengangkutan atau kelalaian PT Arlead Global Internasional, akan dilakukan dengan cara mengganti produk tersebut dengan produk sejenis atau produk lain yang harganya memiliki nilai yang sama. 
  2. Member berhak untuk melakukan penukaran Produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari apabila ternyata mutu Produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan nota penjualan resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan Produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Member 
  3. Apabila terbukti bahwa Produk yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Member, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Member atau akibat dari penggunaan Produk yang tidak sesuai ketentuan. 
  4. Segala kerugian yang bisa timbul akibat kegiatan Member dalam melakukan penjualan langsung kepada Konsumen adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen (mengadakan pertemuan, biaya transportasi, kecelakan, akomodasi dan konsumsi, dsb). 
  5. Apabila terbukti bahwa Produk yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan Produk yang tidak sesuai ketentuan. 
  6. Apabila Produk yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi konsumen, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi. Klaim ganti rugi oleh konsumen dapat dilakukan melalui mitra usaha tempat pembelian produk tersebut. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari konsumen atau akibat dari penggunaan Produk yang tidak sesuai ketentuan.
X. SANKSI 
  1. Setiap Member yang melanggar ketentuan Kode Etik dan Setiap Member yang melanggar ketentuan Kode Etik dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain : 
    1. Bonus tidak akan di transfer 
    2. Perusahaanberhak mencabut keanggotaannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu 
  2. Setiap Member yang keanggotaannya telah di cabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun. 
  3. Khusus untuk pelanggaran atas poin VII butir 1 dan 2 ketentuan Kode Etik ini, PT Arlead Global Internasional berhak mencabut keanggotaannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
XI. STOCKIST
  1. A. Ketentuan Umum 
    1. Kewajiban Stockist : 
      1. Stockist berkewajiban menjaga nama baik PT Arlead Global Internasional beserta dengan jaminan produk yang telah ditentukan (keaslian, kemasan, masa Member yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan berlaku, dsb). 
      2. Stockist berkewajiban memberikan struk, bon atau bukti pembelian kepada Member dengan benar dan jelas 
      3. Stockist berkewajiban memberikan tembusan transaksi penjualan dalam bentuk rekap bulanan kepada PT Arlead Global Internasional 
    2. Hak Stockist : 
      1. Stockist berhak untuk mendapatkan kejelasan tentang produk, harga dan update sehubungan dengan system, produk dan harga (apabila ada). 
      2. Stockist berhak membuat media promosi seperti brosur, reklame, dsb atas seizin PT Arlead Global Internasional. 
    3. Stockist berhak untuk mendapatkan komisi sebesar yang ditentukan oleh PT Arlead Global Internasional
      Larangan Stockist : 
      1. Stockist tidak diperkenankan melakukan persaingan dengan stockist lainnya dalam bidang harga 
      2. Stockist tidak diperkenankan melakukan perubahan produk / pengemasan ulang, baik secara kemasan maupun lainnya. 
  2. Syarat 
    1. Pihak yang diperkenankan menjadi Stockist adalah Member yang telah disetujui oleh PT Arlead Global Internasional untuk menjadi stockist. 
    2. Mitra yang Aktif dan memiliki setidaknya 50 downline aktif dan mempunyai minimal omset belanja pribadi dan grup setidaknya Rp25.000.000/bulan. 
    3. Tidak sedang dan akan menjadi stokis perusahaan MLM lain ataupun menjual produk selain produk dari PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL. 
    4. Dalam area kecamatan alamat yang diajukan pemohon belum ada stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL. 
    5. Membeli produk senilai: Rp 300.000.000 untuk menjadi Master Stokis atau Rp 75.000.000 untuk menjadi Stokis. 
  3. Komisi 
    1. Mendapatkan potongan harga sebesar 3%. 
    2. Komisi lainnya jika ada di kemudian hari.
XII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
  1. Dalam hal penyelesaian perselisihan, PT Arlead Global Internasional dan Member sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat. 
  2. Apabila perselisihan tidak dapat selesai dengan cara kekeluargaan, maka masing-masing pihak berhak untuk mengajukan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum, yaitu melalui Panitera Pengadilan Kabupaten Bandung Barat 
  3. Penyelesaian perselisihan antara Member denagn Konsumen adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Member dan tidak ada sangkut pautnya dengan PT Arlead Global Internasional.
XIII. PENUTUP
  1. Perusahaan memiliki / mempunyai hak mutlak untuk mengubah / memperbaharui Kode Etik dan Perjanjian Member apabila dianggap perlu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan. 
  2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian Member ini dan Buku Panduan Member merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak. 
  3. Kode Etik Member ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Member PT Arlead Global